Hari ini tanggal merah?
Iyap benar, tanggal 1 Mei yang diperingati sebagai Hari Buruh Internasional juga turut menambah deretan tanggal merah di kalender Indonesia, khususnya di bulan ini.
Jadi, sejarahnya pada tanggal 1 Mei 1886 terjadi demonstrasi buruh besar - besaran di Amerika Serikat. Demonstrasi ini dilakukan oleh sekitar 400.000 buruh yang mengusung tuntutan pengurangan jam kerja menjadi 8 jam sehari bagi para buruh. Aksi demonstrasi berlangsung selama 4 hari, sejak 1 Mei hingga 4 Mei 1886.
Aksi heroik terjadi pada tanggal 4 Mei 1886, para buruh melakukan pawai besar-besaran, namun polisi Amerika menembaki para demonstran secara membabi - buta. Para pemimpin aksi demonstrasi besar-besaran ini ditangkap dan dihukum mati, namun saat penembakan yang membabi-buta tersebut terjadi, ratusan orang tewas tertembus timah panas polisi Amerika, peristiwa ini dikenal sebagai peristiwa Haymarket.
Kemudian di tahun 1889 diselenggarakan nya Kongres Sosialis Dunia di Paris oleh Federation of Organized Trades and Labor Unions, dalam pertemuan ini disepakati bahwa peristiwa heroik yang terjadi di Amerika pada tanggal 1 Mei 1886 sebagai hari buruh internasional dan melahirkan sebuah resolusi yang disambut baik oleh beberapa negara sejak 1890. Dan setiap tanggal 1 Mei para buruh memperingati hari buruh atau lebih dikenal sebagai May Day.
(sumber : https://opinion.idntimes.com/social/cahya-dianing-susana/sejarah-may-day-c1c2/full)
Itu kan buruh, lantas apa hubungannya dengan amil?
Amil disamakan dengan buruh?
Begini, berdasarkan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sebelumnya disebut dengan istilah Perburuhan,
Pasal 1 ayat 3 mendefinisikan Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah
atau imbalan dalam bentuk lain.
Yang terjadi saat ini, amil di lembaga zakat profesional macam "DD #25thnMembentangKebaikan" ini memenuhi unsur untuk disebut sebagai Pekerja/ buruh sebagaimana dimaksud dalam UU tersebut, yakni : 1) orang yang bekerja 2) menerima upah/ imbalan dalam bentuk lain.
Jika amil adalah Pekerja/ buruh yang juga diatur oleh UU tersebut, maka segala mengenai aturan yang terdapat dalam UU Ketenagakerjaan juga menjadi sandaran aturan yang terikat untuk pengaturan amil.
May Day yang pada umumnya menjadi ajang para Pekerja/ Buruh untuk mengaspirasikan suaranya dengan aksi dan demo dengan berbagai macam tuntutan hak pekerja kepada Pemerintah untuk menerapkan kebijakan yang merangkul kepentingannya. Biarlah itu menjadi bagiannya.
Amil, satu-satunya pekerjaan yang disebutkan dalam Al-Quran. Sang pekerja yang bertugas mengumpulkan, mendistribusikan dan mengelola pendayagunaan zakat, mungkin tidak turun ke jalan hanya untuk memikirkan nasib dirinya sendiri untuk menuntut hak nya, pekerjaannya lebih mulia dari sekedar itu, ada kepentingan umat yang jauh lebih harus difokuskan dalam pekerjaannya.
Menjadi bagian yang diatur dalam peraturan yang berlaku, artinya diakui pula keberadaannya oleh negara,
memperingati perjuangan para buruh hingga timbullah Hari Buruh, setidaknya sesama warga negara yang terikat dalam payung peraturan yang sama, ini adalah bentuk menghormati perjuangan para buruh lainnya.
Menjadi bagian yang diatur dalam peraturan yang berlaku, artinya diakui pula keberadaannya oleh negara,
memperingati perjuangan para buruh hingga timbullah Hari Buruh, setidaknya sesama warga negara yang terikat dalam payung peraturan yang sama, ini adalah bentuk menghormati perjuangan para buruh lainnya.
Amil sang pekerja sosial ini bekerja dengan hati, bekerja dengan iman
bagaimana tidak?
Tidaklah akan bertahan mereka dalam kapal ini jika hanya sekedar berorientasi materi, kepopuleran dan gengsi
Berada di kapal ini bukanlah pelarian, ini adalah pilihan
sekali lagi,
Selamat Hari Buruh, Hai Amil !
Komentar