Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2012

Segi Positif dan Negatif dari Freelance

Segi Positif dan Negatif dari Freelance Alasan Fresh Graduate Memilih Bekerja Freelance Bebas, bisa menjadi bos diri sendiri, tidak perlu macet-macetan ke kantor, bisa bekerja kapan saja dan dimana saja, itulah bayangan kita akan seorang pekerja lepas atau yang lebih dikenal dengan freelance. Kehidupan sebagai seorang freelancer memang sangat menggoda terutama bagi anda yang jenuh terjebak rutinitas yang mematikan kreatifitas. Tidak heran belakangan ini, banyak fresh graduate yang berjiwa lepas dan kreatif memilih untuk terjun ke dunia freelance, entah itu menjadi part-time atau full-time freelancer. Sebelum memilih karir ber-freelance untuk masa depan, tidak ada salahnya apabila anda mengetahui sisi positif dan negatif dari freelance biar anda tidak menyesal nantinya. Dilihat dari segi Positif Negatif Penghasilan Inilah alasan utama mengapa orang-orang banyak yang terjun ke dunia freelance. Para freelancer bisa menetapkan sendiri harga untuk hasil kerjanya itulah sebabnya mengap

Kepastian Sebagai Tujuan Hukum

Pengertian Kepastian Hukum Menurut kamus besar bahasa Indonesia arti dari kata kepastian adalah : pas•ti a sudah tetap; tidak boleh tidak; tentu; mesti. me•mas•ti•kan (v) mengatakan dng pasti; menentukan; menetapkan dng sungguh hati.  pe•mas•ti•an (n) proses, cara, perbuatan memastikan; penentuan; penetapan. ke•pas•ti•an (n) perihal (keadaan) pasti; ketentuan; ketetapan;  ~ hukum perangkat hukum suatu negara yg mampu menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara.  Memiliki kepastian berarti memiliki ketetapan dalam pikiran dan bebas dari keraguan. Kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis. Jelas dalam artian tidak menimbulkan keragu-raguan (multi-tafsir) dan logis dalam artian ia menjadi suatu sistem norma dengan norma lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma.  Pemikiran mainstream beranggapan bahwa kepastian hukum merupakan keadaan dimana perilaku manu

Bangsa dan Negara Indonesia Antara Harapan dan Kenyataan

Harapan sering kali tidak sesuai dengan kenyataan. Apakah karena itu terlalu besarnya harapan  atau karena harapan itu selalu berkembang sehingga kenyataan atau realitas yang terwujud selalu tidak dapat mengejar harapan. Begitu juga halnya dengan bangsa dan Negara Indonesia dalam mencapai tujuan-tujuannya antara apa yang diharapankan tidak sesuai dalam kenyataannya. Negara yang secara umum diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup didalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat dan berkuasa. Menurut H.A.Logemann keberadaan negara bertujuan untuk mengatur serta menyelenggarakan masyarakat yang dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi . Bicara tentang Negara berarti berkaitan dengan paksaan, struktur, hukum dan nyata (real). Bangsa dapat diartikan sebagai suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, mempunyai kesamaan bahasa, ideologi, budaya dan sejarah. Bangsa

Bagan Perkembangan Konsep Kenegaraan

Yunani Romawi Abad Pertengahan Tokoh 1.       Socrates 2.       Plato 3.       Aristoteles 4.       Epicurus 5.       Zeno 6.       Polybios 1.       Gajus 2.       Paulus 3.       Papiniaus 4.       Ulpianus 5.       Cicero 1.      Augustinus 2.      Thomas Aquino 3.      Dante Alighieri 4.      Marsiglio di Padua Pemikiran tentang Negara 1.   Negara bersandarkan kepada hakikat manusia untuk menerapkan hukum yang objektif, keadilan bagi umum, bukan dibuat untuk kepentingan pribadi. 2.   Negara merupakan satu kesatuan dan tidak boleh mempunyai daerah yang luasnya tidak tertentu. Negara cita dan Negara nyata. 3.   Negara adalah penggabungan kelompok manusia (polis/Negara kota). Negara bersifat realis. 4.   Negara terbentuk karena adanya kepentingan sebagai unsur perseorangan. 5.   Negara bersifat kosmo politis yang tidak mengenal perasaan kebangsaan. Negara haruslah m

Pengertian Negara

·        Gorge Jelline k : Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekolompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu . ·        Gorge Wilhelm Friedrich Hegel : Negara merupakan organisasi kesusilaan yang mencul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.  ·        Mr. Kranerburg : Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri. ·        Roger. F. Soltau : Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persalan bersama atas nama masyarakat. ·        Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souvereign (kedaulatan). ·        Aristoteles (384-322), dalam buku Politica merumuskan pengertian negara sebagai polis yaitu negara kota, yang berfungsi sebagai tempat tinggal bersama warga negara, dengan pemerintah dan benteng untuk menjaga

Negara Autokrasi Modern

Negara ini sering disebut Negara dengan sistem satu partai atau berpartai tunggal. Negara autokrasi dalam pengertiannya secara asli atau kuno praktis dewasa ini dapat dikatakan sudah tidak ada. Negara Autokrasi dalam bentuk murni sebetulnya hanya ditemukan pada jaman kuno dan berarti bahwa didalam Negara itu Kekuasaan pemerintahnya hanya dipegang atau dijalankan oleh satu orang tunggal saja. Yang disebut autokrasi modern inipun sifatnya agak samar-samar sehingga sepintas dari segi luarnya seakan-akan demokrasi modern. Tujuan akhir Negara Autokrasi Modern adalah menghimpun kekuasaan sebesar mungkin pada tangan Negara. Auto berarti sendiri, kratos atau kratein berarti kekuasaan. Pada jaman modern seperti sekarang ini kiranya sudah tidak ada lagi Negara autokrasi yang sifatnya masih murni seperti pada jaman kuno.karena pada jaman modern Negara autokrasi tersebut disamping seorang tunggal yang memegang pemerintahan Negara itu didapati adanya sebuah badan perwakilan yang mendamping