Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2012

Proposal Amar Law Office

PENDAHULUAN Latar Belakang Indonesia sebagai Negara Hukum (rechtstaat), tentunya segala aspek kehidupan masyarakatnya (baik pribadi maupun badan hukum) telah diatur sedemikian rupa, sehingga seluruh persoalan-persoalan yang timbul baik antar individu masyarakatnya dan individu masyarakatnya dengan Negara diselesaikan berdasarkan aturan-aturan hukum yang berlaku.     Setiap warga Negara dimata hukum pada hakekatnya mempunyai hak dan kedudukan yang sama tanpa ada pengecualian, oleh karenanya sebagai konsekwensi logis bahwa seluruh aturan hukum positif tanpa terkecuali, wajib dijunjung tinggi untuk ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat.    Bagi masyarakat dan seluruh lapisannya tanpa terkecuali, termasuk juga didalamnya adalah badan-badan hukum, di mata hukum berhak atas perlakuan yang adil.     Dalam dunia globalisasi ini, semakin banyak orang yang mengalami kesulitan di dalam berbagai bidang, salah satunya adalah dalam bidang hukum. Mereka mengalami kesulitan pada

Bagan Perkembangan Konsep Kenegaraan

Yunani Romawi Abad Pertengahan Tokoh Socrates Plato Aristoteles Epicurus Zeno Polybios Gajus Paulus Papiniaus Ulpianus Cicero Augustinus Thomas Aquino Dante Alighieri Marsiglio di Padua Pemikiran tentang Negara Negara bersandarkan kepada hakikat manusia untuk menerapkan hukum yang objektif, keadilan bagi umum, bukan dibuat untuk kepentingan pribadi. Negara merupakan satu kesatuan dan tidak boleh mempunyai daerah yang luasnya tidak tertentu. Negara cita dan Negara nyata. Negara adalah penggabungan kelompok manusia (polis/Negara kota). Negara bersifat realis. Negara terbentuk karena adanya kepentingan sebagai unsur perseorangan. Negara bersifat kosmo politis yang tidak mengenal perasaan kebangsaan. Negara haruslah meliputi seluruh dunia. Tidak ada Negara yang abadi. Bentuk Negara tertua adalah monarki. Bentuk Negara yang satu merupakan sebab terhadap bentuk Negara lainnya yang merupakan akibat. Masa kerajaan Bentuk Negara adalah mona

Bangsa dan Negara Indonesia Antara Harapan dan Kenyataan

Harapan sering kali tidak sesuai dengan kenyataan. Apakah karena itu terlalu besarnya harapan atau karena harapan itu selalu berkembang sehingga kenyataan atau realitas yang terwujud selalu tidak dapat mengejar harapan. Begitu juga halnya dengan bangsa dan Negara Indonesia dalam mencapai tujuan-tujuannya antara apa yang diharapankan tidak sesuai dalam kenyataannya. Negara yang secara umum diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup didalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat dan berkuasa. Menurut H.A.Logemann keberadaan negara bertujuan untuk mengatur serta menyelenggarakan masyarakat yang dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi. Bicara tentang Negara berarti berkaitan dengan paksaan, struktur, hukum dan nyata(real). Bangsa dapat diartikan sebagai suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, mempunyai kesamaan bahasa, ideologi, budaya dan sejarah. Bangsa terbent