PENDAHULUAN Latar Belakang Indonesia sebagai Negara Hukum (rechtstaat), tentunya segala aspek kehidupan masyarakatnya (baik pribadi maupun badan hukum) telah diatur sedemikian rupa, sehingga seluruh persoalan-persoalan yang timbul baik antar individu masyarakatnya dan individu masyarakatnya dengan Negara diselesaikan berdasarkan aturan-aturan hukum yang berlaku. Setiap warga Negara dimata hukum pada hakekatnya mempunyai hak dan kedudukan yang sama tanpa ada pengecualian, oleh karenanya sebagai konsekwensi logis bahwa seluruh aturan hukum positif tanpa terkecuali, wajib dijunjung tinggi untuk ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat. Bagi masyarakat dan seluruh lapisannya tanpa terkecuali, termasuk juga didalamnya adalah badan-badan hukum, di mata hukum berhak atas perlakuan yang adil. Dalam dunia globalisasi ini, semakin banyak orang yang mengalami kesulitan di dalam berbagai bidang, salah satunya ...
bebaskan mimpimu diangkasa... warnai hidup di dunia...