- PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Indonesia sebagai Negara Hukum (rechtstaat), tentunya segala aspek kehidupan masyarakatnya (baik pribadi maupun badan hukum) telah diatur sedemikian rupa, sehingga seluruh persoalan-persoalan yang timbul baik antar individu masyarakatnya dan individu masyarakatnya dengan Negara diselesaikan berdasarkan aturan-aturan hukum yang berlaku.
Setiap warga Negara dimata hukum pada hakekatnya mempunyai hak dan kedudukan yang sama tanpa ada pengecualian, oleh karenanya sebagai konsekwensi logis bahwa seluruh aturan hukum positif tanpa terkecuali, wajib dijunjung tinggi untuk ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat. Bagi masyarakat dan seluruh lapisannya tanpa terkecuali, termasuk juga didalamnya adalah badan-badan hukum, di mata hukum berhak atas perlakuan yang adil.
Dalam dunia globalisasi ini, semakin banyak orang yang mengalami kesulitan di dalam berbagai bidang, salah satunya adalah dalam bidang hukum. Mereka mengalami kesulitan pada bidang hukum tetapi mengalami hambatan penyelesaiannya karena terbatasnya kantor hukum yang bergerak dalam bidang konsultasi hukum. Oleh karena itu kami mendirikan kantor konsultasi hukum. Kami berharap dengan berdirinya kantor konsultasi hukum ini bisa membantu masyarakat memberikan bantuan dan solusi-solusi atas masalah yang berkaitan dengan hukum.
- Motto : "we serve the best"
- Visi : Terselesaikannya masalah hukum masyarakat secara profesional
- Misi : Menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan hukum secara profesional
- Dasar HukumDasar hukum perencanaan pembangunan kantor hukum ini adalah Undang-Undang tentang Advokat yaitu UU No.18 Tahun 2003.Menurut Bab I Pasal 1 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Advokat adalah orang yang berprofesi hukum jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.Bab I Pasal 1 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
- Tujuan
- Membantu masyarakat dalam mengatasi masalah hukum
- Menyediakan jasa profesional hukum dalam bidang konsultasi hukum.
- Menjadi tempat rujukan atas permasalahan hukum di masyarakat
- RENCANA PELAKSANAAN
- Lokasi kantor : Jl. Ir. H. Juanda No.20 Bandung – Jawa Barat
- Hari/Jam kerja : Senin-Jumat
- Anggi Martika P, S.H., M.H. : 08.00-14.00
- Maya Ristanti, S.H., M.H. : 14.00-20.00
- STRUKTUR ORGANISASIKonsultan 1 Konsultan 2Staff 1 Staff 2Bendahara SekretarisKonsultan 1 : Anggi Martika P, S.H., M.H.Konsultan 2 : Maya Ristanti, S.H., M.H.Staff 1 : Najha Farhana, S.H.Staff 2 : Putri Nababan, S.H.Bendahara : Sinta Munawaroh, S.E.Sekretaris 1 : Annisa LatifahSekretaris 2 : Jelita Arrahmah
- PROGRAM KERJA
- Jangka Pendek
- Seminar dan kajian hukum setiap 4 bulan sekali
- Pelatihan pendidikan Advokat setiap 6 bulan sekali
- Membuka pendaftaran magang bagi calon lawyer
- Memberikan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu mengenai permasalahannya dalam bidang hukum sebulan sekali
- Jangka menengah
- Perekrutan karyawan baru setiap 4 tahun sekali
- Jangka panjang
- Renovasi kantor
- ANGGARAN DANA
- Gedung Rp 149.000.000
- Peralatan Kantor
- Komputer 4 unit @ Rp 5.000.000 Rp 20.000.000
- Papan nama Rp 500.000
- Perlengkapan kantor Rp 500.000
- Biaya operasional
- Listrik + air Rp 750.000
- Telepon Rp 750.000
- Pelaksanaan program kerja
- Seminar/kajian hukum 3x@Rp 5.000.00 Rp 15.000.000
- Pelatihan Pendidikan Advokat Rp 6.000.0002x@Rp 3.000.000
- Gaji karyawan/bulan
- Sekretaris 2x@ Rp 2.000.000 Rp 4.000.000
- Bendahara Rp 2.000.000 Rp 2.000.000
- Office boy 2x@ Rp 1.000.000 Rp 2.000.000Rp 200.500.000
- PERHITUNGAN GAJI PENGURUSPerhitungan pendapatan perbulan :Komisi – (gaji karyawan + biaya operasional ) = gaji pengurusKantor ini menggunakan sistem bagi hasil para pengurus kecuali bendahara dan sekretaris yang mempunyai gaji tetap perbulannya. Perhitungan penggajian dipersentasekan sebagai berikut :
- Masing-masing 30% untuk 2 orang konsultan
- Masing-masing 15% untuk 2 orang staff
- Sisa 10% untuk kas kantor
- KEMUNGKINAN HAMBATAN YANG TERJADI
- Kurangnya partisipasi masyarakat terhadap program yang telah direncanakan sebab kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hukum.
- Staff dan karyawan yang melanggar peraturan kantor
SOLUSI DARI HAMBATAN- Mengoptimalkan sosialisasi program dengan pendekatan kepada masyarakat
- Pemberian sanksi bagi pelanggar peraturan
- PENUTUPDemikianlah proposal ini kami buat, semoga dengan adanya proposal ini dapat memberikan gambaran mengenai perencanaan yang akan dilaksanakan sehingga besar harapan kami semua pihak dapat mendukung dan membantu tercapainya tujuan dari perencanaan ini.Akhir kata, kami berharap semoga perencanaan ini dapat berjalan dengan baik dan mencapai hasil yang optimal.
Komentar