Harapan sering kali tidak sesuai dengan kenyataan. Apakah karena itu terlalu besarnya harapan atau karena harapan itu selalu berkembang sehingga kenyataan atau realitas yang terwujud selalu tidak dapat mengejar harapan. Begitu juga halnya dengan bangsa dan Negara Indonesia dalam mencapai tujuan-tujuannya antara apa yang diharapankan tidak sesuai dalam kenyataannya.
Negara yang secara umum diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup didalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat dan berkuasa. Menurut H.A.Logemann keberadaan negara bertujuan untuk mengatur serta menyelenggarakan masyarakat yang dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi. Bicara tentang Negara berarti berkaitan dengan paksaan, struktur, hukum dan nyata(real).
Bangsa dapat diartikan sebagai suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, mempunyai kesamaan bahasa, ideologi, budaya dan sejarah. Bangsa terbentuk karna adanya kesadaran dan keinginan yang dinyatakan secara tegas untuk melanjutkan kehidupan bersama. Bicara tentang bangsa berarti berkaitan dengan spirit, kultur, norma, batin dan hal yang bersifat abstrak.
Salah satu tujuan Negara Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea empat adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Namun, dalam kenyataannya suatu keadilan sosial tersebut hanyalah sebuah harapan yang belum terpenuhi dalam kenyataannya secara menyeluruh.
Pandangan yang negatif tentang Nasionalisme Indonesia dewasa ini muncul dari ketidakadilan sosial yang sampai hari ini tidak dapat diatasi secara merata. Ketidakadilan ini salah satunya disebabkan karena kesenjangan antara yang miskin dengan yang kaya. Dari ketidakadilan, berkembang ketidakpercayaan masyarakat dalam segala hal karena penyelenggara negara yang mengemban amanat sebagai wakil rakyat tidak menjunjung tinggi nilai-nilai ideologis Negara. Pada akhirnya, Nasionalisme Indonesia pun mengalami degradasi secara kontinu.
Dalam sistem pemerintahannya, Negara Indonesia menganut sistem demokrasi yang dalam kenyataanya tidak sesuai dengan harapan demokrasi tersebut. Demokrasi sangat dekat dengan kebebasan yang amat luar biasa, Mengatasnamakan demokrasi sebagian orang menyalurkan aspirasinya dengan demontrasi atau demo. Pelaksanaan pesta demokrasi lebih berorientasi oleh dominasi kekuatan partai. Banyak partai tidak mempunyai dasar ideologi yang jelas dengan dasar coba-coba, sehinga tidak mampu memperjuangkan kadernya sendiri. Tujuan dari wakil rakyat kini adalah ”apa yang bisa diperoleh dari negara, bukan apa yang bisa dilakukan untuk negara”.
Bangsa yang diartikan sebagai kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama dalam kenyatannya sampai saat ini bangsa Indonesia belum dapat menyatu secara menyeluruh. Misalnya saja, dalam bencana-bencana yang dihadapi dibeberapa wilayah Indonesia masih banyak orang yang tidak peka terhadap apa yang dialami oleh orang lain yang terkena musibah itu, lebih memikirkan kepentingan pribadi atau bahkan tidak peduli. Sebagai bangsa yang yang terbangun dari adanya identitas bersama seharusnya dalam hal seperti ini kita dapat menimbulkan rasa kebangsaan kita dalam hal perasaan senasib untuk lebih peka dengan keadaan dan mendahulukan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi..
Nasionalisme Indonesia masih dapat terbangun sesuai harapan kalau jiwa-jiwa manusianya tidak lemah dan tidak rapuh serta dapat menjunjung tinggi ideologi bangsa. Nasionalisme Indonesia harus selalu diwacanakan untuk mendapat pengertian yang kokoh tentang makna dan arti Indonesia sebagai suatu negara, tanpa melepaskan realitas dari berubahnya zaman.
Komentar