Yunani
|
Romawi
|
Abad Pertengahan
| |
Tokoh
|
1. Socrates
2. Plato
3. Aristoteles
4. Epicurus
5. Zeno
6. Polybios
|
1. Gajus
2. Paulus
3. Papiniaus
4. Ulpianus
5. Cicero
|
1. Augustinus
2. Thomas Aquino
3. Dante Alighieri
4. Marsiglio di Padua
|
Pemikiran tentang Negara
|
1. Negara bersandarkan kepada hakikat manusia untuk menerapkan hukum yang objektif, keadilan bagi umum, bukan dibuat untuk kepentingan pribadi.
2. Negara merupakan satu kesatuan dan tidak boleh mempunyai daerah yang luasnya tidak tertentu.
Negara cita dan Negara nyata.
3. Negara adalah penggabungan kelompok manusia (polis/Negara kota). Negara bersifat realis.
4. Negara terbentuk karena adanya kepentingan sebagai unsur perseorangan.
5. Negara bersifat kosmo politis yang tidak mengenal perasaan kebangsaan. Negara haruslah meliputi seluruh dunia.
6. Tidak ada Negara yang abadi. Bentuk Negara tertua adalah monarki. Bentuk Negara yang satu merupakan sebab terhadap bentuk Negara lainnya yang merupakan akibat.
|
1. Masa kerajaan
Bentuk Negara adalah monarki yang dipimpin oleh seorang raja.
2. Masa Republik
Negara dipegang oleh konsul-konsul yang menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum.
3. Masa Prinsipat
Monarki mutlak. Ajaran caessarismus.
4. Masa Dominat
Negara dikonstruksi sebagai badan hukum.
5. Susunan ketatanegaraan harus disesuaikan dengan ratio murni.
|
1. Bentuk Negara : Civitas Dei(Negara Tuhan) dan Civitas Terrena (Negara Setan).
Agama memegang peranan utama dalam Negara.
2. Negara monarki merupakan jenis terbaik. Tujuan Negara untuk mencapai kemuliaan abadi yang harus disesuaikan dengan syarat-syarat keagamaan.
3. Kerajaan dunia merupakan kemerdekaan dan keadilan tertinggi.
Kepala pemerintahan adalah kaisar yang memperoleh kekuasaan langsung dari tuhan.
4. Asal mula Negara didasarkan pada perkembangan alam yang merupakan badan yang hidup dan bebas.
Kekuasaan tertinggi /kedaulatan berada ditangan rakyat.
Negara lebih berkuasa dan lebih tinggi dari gereja.
|
Pemikiran tentang Hukum
|
1. Hukum bersifat subjektif, terserah kepada yang memegang kekuasaan. Putusan Negara harus dipatuhi.
2. –
3. –
4. Hukum/UU dibuat sebagai hasil suatu perjanjian agar tidak timbul perselisihan antar warga.
5. Ajaran hukum alam yaitu, kodrat manusia dan kodrat benda.
6. Orang perlu mencintai dan mentaati UU.
|
1. –
2. –
3. –
4. Pemisahan hukum publik dan perdata.
Tugas pengadilan dijalankan oleh praetor dan judex.
5. Hukum positif harus didasarkan kepada dalil-dalil hukum alam.
Hukum dipandang sebagai satu-satunya ikatan dalam Negara , sebab pikiran yang murni itu merupakan hukum yang benar,
|
1. –
2. Golongan hukum : hukum abadi, hukum ketuhanan, hukum alam dan hukum positif. Hukum alam thomistis: principia prima (dengan sendirinya dimiliki manusia, mutlak dan tidak berubah), dan principia secundaria (tafsiran prima manusia, tidak mutlak dan berubah).
3. Hukum adalah hubungan benda dan pribadi antar manusia agar keutuhan masyarakat tetap terjamin.
4. Pembuat UU adalah rakyat melalui legislator. Rakyat diperbolehkan menghukum penguasa bilamana melanggar UU.
|
Inilah Foto Piala Bergilir Piala Mahkamah Agung. Piala ini masih ada di kampus kami, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Rebut piala ini dari kami kawan-kawan ! Tantangan ada di depan mata, berkompetisilah di LKTM MA 2012 yang akan diadakan di Makassar pada bulan Mei mendatang. Tantangan akan ada dari Fakultas Hukum seluruh Indonesia dan buktikanlah bahwa Universitasmu adalah yang terbaik dengan ide-ide dan solusi-solusi yang paling hebat untuk Indonesia yang maju ke depannya. Sekali lagi kawan-kawan, rebut piala ini dari kami ! sumber : http://lktmma2012-lp2ki.blogspot.com/ beuuuuh, nantangin pisan yeuuh, hajarrrr !!!! FH UNPAD will get it ! I WILL GET IT !!!!! percayalah pada diri dengan harapan dan keyakinan !
Komentar