Langsung ke konten utama

Kepastian Sebagai Tujuan Hukum

Pengertian Kepastian Hukum
Menurut kamus besar bahasa Indonesia arti dari kata kepastian adalah :
pas•ti a sudah tetap; tidak boleh tidak; tentu; mesti.
me•mas•ti•kan (v) mengatakan dng pasti; menentukan; menetapkan dng sungguh hati. 
pe•mas•ti•an (n) proses, cara, perbuatan memastikan; penentuan; penetapan.
ke•pas•ti•an (n) perihal (keadaan) pasti; ketentuan; ketetapan; 
~ hukum perangkat hukum suatu negara yg mampu menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara. 
Memiliki kepastian berarti memiliki ketetapan dalam pikiran dan bebas dari keraguan. Kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis. Jelas dalam artian tidak menimbulkan keragu-raguan (multi-tafsir) dan logis dalam artian ia menjadi suatu sistem norma dengan norma lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma. 
Pemikiran mainstream beranggapan bahwa kepastian hukum merupakan keadaan dimana perilaku manusia, baik individu, kelompok, maupun organisasi, terikat dan berada dalam koridor yang sudah digariskan oleh aturan hukum. Secara etis, padangan seperti ini lahir dari kekhawatiran yang dahulu kala pernah dilontarkan oleh Thomas Hobbes bahwa manusia adalah serigala bagi manusia lainnya (homo hominilupus). Manusia adalah makhluk yang beringas yang merupakan suatu ancaman. Untuk itu, hukum lahir sebagai suatu pedoman untuk menghindari jatuhnya korban. Konsekuensi dari pandangan ini adalah bahwa perilaku manusia secara sosiologis merupakan refleksi dari perilaku yang dibayangkan dalam pikiran pembuat aturan. 

Tujuan Hukum
Secara etimologis kata tujuan, sebagaimana yang disebutkan dalam kamus besar bahasa Indonesia diartikan sebagai “arah atau sasaran yang hendak dicapai”.
Adapun tujuan hukum pada umumnya atau tujuan hukum secara universal menurut Gustav Radbruch yaitu menggunakan asas prioritas sebagai tiga nilai dasar hukum atau sebagai tujuan hukum, masing-masing: keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum sebagai landasan dalam mencapai tujuan hukum yang diharapkan.
Rusli Effendy (1991:79) mengemukakan bahwa tujuan hukum dapat dapat dikaji melalui tiga sudut pandang, yaitu :
1. Dari sudut pandang ilmu hukum normatif, tujuan hukum dititik beratkan pada segi   kepastian hukum.
2. Dari sudut pandang filsafat hukum, maka tujuan hukum dititikberatkan pada segi keadilan.
3. Dari sudut pandang sosiologi hukum, maka tujuan hukum dititikberatkan pada segi kemanfaatan.

Dalam hal penegakan hukum, setiap orang selalu mengharapkan dapat ditetapkannya hukum dalam hal terjadinya peristiwa kongkrit, dengan kata lain bahwa peristiwa tersebut tidak boleh menyimpang dan harus ditetapkan sesuai dengan hukum yang ada (berlaku), yang pada akhirnya nanti kepastian hukum dapat diwujudkan. Namun perlu diingat bahwa dalam penegakan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan guna mewujudkan hakikat dari fungsi dan tujuan itu sendiri, yaitu: kepastian hukum (rechtssicherheit), kemanfaatan (zweckmassigkeit) dan keadilan (gerechtgkeit).
Pentingnya kepastian hukum sesuai dengan pasal 28D ayat 1 Undang – Undang Dasar 1945 perubahan ketiga bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
Sebagaimana diketahui, di dalam kenyataanya sering sekali antara kepastian hukum terjadi benturan dengan kemanfaatan, atau antara keadilan dengan kepastian hukum, antara keadilan terjadi benturan dengan kemanfaatan. Sebagai contoh dalam kasus-kasus hukum tertentu, kalau hakim menginginkan keputusannya adil (menerut persepsi keadilan yang dianut oleh hukum tersebut tentunya) bagi si penggugat atau tergugat atau bagi si terdakwa, maka akibatnya sering merugikan kemanfaatan bagi masyarakat luas,sebaliknya kalau kemanfaatan masyarakat luas dipuaskan, perasaan keadilan bagi orang tertentu terpaksa dikorbankannya.
Ahli hukum yang menyatakan “kepastian” menjadi tujuan hukum adalah :
Prof.Dr.Utrecht berpendapat tujuan hukum untuk menjamin adanya kepastian hukum, menjamin keadilan serta hukum tetap berguna.
Mochtar Kusumaatmdja berpendapat tujuan hukum memelihara dan menjamin keteraturan (kepastian dan ketertiban).

Selanjutnya kami akan membahas mengenai aliran yang mengedepankan kepastian sebagai tujuan hukum. Pada  kenyataannya menurut beberapa teori terdapat tiga aliran konvensional tentang tujuan hukum.ketiga aliran tersebut adalah: aliran etis (asas adalah keadilan), aliran utulitis (asas adalah kemanfaatan), dan aliran yuridis dogmatik (asas adalah kepastian hukum). 
Pada makalah ini terutama kami akan membahas  mengenai aliran yuridis dogmatik atau aliran normatife-dogmatik  yang menganggap bahwa pada asanya hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum karena dengan adanya kepastian hukum, fungsi hukum mampu berjalan dan mampu mempertahankan ketertiban. Menurut aliran ini, kepastian  hukum syarat mutlak setiap aturan, persoalan keadilan dan pemanfaatan hukum bukan alasan pokok dari tujuan hukum tetapi yang penting adalah kepastian hukum. Salah satu penganut aliran ini adalah John Austin dan Van kan yang bersumber dari pemikiran positivistis yang lebih melihat hukum  sebagai sesuatu yang otonom atau hukum dalam bentuk peraturan tertulis. Artinya karena hukum itu otonom sehingga tujuan hukum itu semata-mata untuk kepastian hukum dalam melegalkan kepastian hak dan kewajiban seseorang. Van Kan (Daliyo,dkk, 1994:39) berpendapat bahwa tujuan hukum adalah menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu dan terjamin kepastiannya.

Alasan Kepastian Menjadi Tujuan Hukum
Terdapat beberapa alasan mengapa istilah ‘kepastian’ bisa menjadi tujuan hukum. Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja seseorang tidak dapat mengadakan usaha, mengembangkan bakatnya jika tanpa adanya kepastian dan keteraturan. Ia tidak dapat meninggalkan rumahnya sekalipun untuk bekerja apalagi mengadakan perjalanan usaha apabila tidak ada kepastian bahwa keamanana rumah, demikian pula hartanya tidak terjamin. 
Selain Mochtar, Utrecht pun berpendapat bahwa hukum bertugas utama menjamin adanya kepastian hukum (“rechszekerheid”) dalam pergaulan manusia Utrecht menjelaskan bahwa contoh kepastian hukum yang diadakan oleh karena hukum adalah lembaga-lembaga (“rechtsinstiuut”) mengeanai liwat-waktu(“verjaring”). Contohnya pada pasal 78 KUH Pidana bahwa terdapat jangka waktu yang dapat menggugurkan hak pemerintah untuk menuntut pidana. Jadi, jika lewat waktunya penjahat tidak dapat dituntut. Dari pendapat Utrecht dapat dambil kesimpulan bahwa kepastian harus diwujudkan di dalam hukum karena disetiap bagian-bagian dari hukum bertuajuan untuk menciptakan ketertiban yang pasti bagi kehidupan masyarakat. 
Menurut Prof. Peter Mahmud Marzuki bahwa aturan hukum, baik berupa undang-undang maupun peraturan tidak tertulis menjadi batasan bagi masyarakat dalam membebani atau melakukan tindakan terhadap individu jadi aturan semacam dan pelaksanaan aturan tersebut diadakan untuk menimbulkan kepastian hukum.

Pendapat-pendapat para ahli mengenai kepastian sebagai tujuan hukum. 
Mochtar Kusumaatmadja berpendapat tujuan hukum memelihara dan menjamin keteraturan (kepastian dan ketertiban) lalu Utrecht berpendapat tujuan hukum untuk menjamin adanya kepastian hukum, menjamin keadilan serta hukum tetap berguna.
Terdapat aliran yang menjadikan ‘kepastian’ menjadi tujuan hukum yaitu aliran yuridis dogmatic yang menganggap bahwa pada asasnya hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum karena dengan adanya kepastian hukum, fungsi hukum mampu berjalan dan mampu mempertahankan ketertiban.
Terdapat pula alasan yang mendasari istilah ‘kepastian’ menjadi tujuan hukum bahwa tanpa kepastian kehidupan tidak dapat berjalan dengan baik. Kepastian dimaksudkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat oleh karena itu  tujuan utama dari hukum adalah kepastian.
Pada pemberlakuannya hukum di Belanda sangat ditujukan kepada kepastian, sehingga kasus-kasus yang terjadi di Belanda dapat diselesaikan dengan memandang dari sudut humanis dan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Sedangkan di Indonesia penyelesaian kasus-kasus hukum yang terjadi tidak ditujukan pada kepastian hukum karena permainan para elit politik dan pihak-pihak kalangan atas yang dapat mempermainkan hukum sehingga hukum tidak lagi berdasarkan asas kepastian.

DAFTAR PUSTAKA

Mochtar Kusumaatmadja dan Arief Sidharta. 1999. Pengantar Ilmu Hukum. Alumni : Bandung.
Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Prenada Media Grup : Jakarta.
Utrech, E. 1953. Pengantar dalam Hukum Indonesia. Balai Buku Indonesia : Jakarta.
http://yancearizona.wordpress.com/2008/04/13/apa-itu-kepastian-hukum/. Dikunjungi pada September  2009.
http://www.bappenas.go.id/node/116/1945/pentingnya-kepastian-hukum/. Dikunjungi pada September 2009.
http://www.legalitas.org/?q=content/kepastian-hukum. Dikunjungi pada September 2009.
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20081009200706AAIWDwa/ apa kepastian hukum?. Dikunjungi pada September 2009.
http://www.sabda.org/lead/kepastian. Dikunjungi pada September 2009.
http://www.blogster.com/stainmanado/analisis-tentang-tujuan. Dikunjungi pada September 2009.
http://pojokhukum.blogspot.com/2008/03/perbandingan-metode-penemuan-hukum.html. Dikunjungi pada Oktober 2009.
http://www.graceamianti.blogspot.com/2009/04/hukum-dan-liberalisme-di-negeri-belanda.html. Dikunjungi pada Oktober 2009

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Negara Autokrasi Modern

Negara ini sering disebut Negara dengan sistem satu partai atau berpartai tunggal. Negara autokrasi dalam pengertiannya secara asli atau kuno praktis dewasa ini dapat dikatakan sudah tidak ada. Negara Autokrasi dalam bentuk murni sebetulnya hanya ditemukan pada jaman kuno dan berarti bahwa didalam Negara itu Kekuasaan pemerintahnya hanya dipegang atau dijalankan oleh satu orang tunggal saja. Yang disebut autokrasi modern inipun sifatnya agak samar-samar sehingga sepintas dari segi luarnya seakan-akan demokrasi modern. Tujuan akhir Negara Autokrasi Modern adalah menghimpun kekuasaan sebesar mungkin pada tangan Negara. Auto berarti sendiri, kratos atau kratein berarti kekuasaan. Pada jaman modern seperti sekarang ini kiranya sudah tidak ada lagi Negara autokrasi yang sifatnya masih murni seperti pada jaman kuno.karena pada jaman modern Negara autokrasi tersebut disamping seorang tunggal yang memegang pemerintahan Negara itu didapati adanya sebuah badan perwakilan yang mendamping...

Jempol Cinta

dapet jempol nih dari Taqi Halo Taqiiii hari ini untuk yang ke-4 kali ke dokter dan ke rumah sakit yang berbeda pertama ke Bidan Rodiah kedua ke dr.Tri Yuniarti di RS IMC ketiga ke puskesmas keempat kali ini ke BWCC dr. Nadia Shafira BWCC sedeket ini dari rumah sering juga denger orang pada periksa kandungan kesitu tapi tetep aja ga ngeh setelah kepo lebih banyak soal tempat periksa yang asik dan deket ternyata baru ngeh si BWCC ini Dokternya ga pilih-pilih sih siapa aja lah namanya yang penting dia cewek dan praktek di after office hour Alhamdulillah yaa hal-hal yang di watirin kemarin-kemarin itu sirna sudah setelah ngeliat si baby ternyata masih ada tumbuh dan bergerak Alhamdulillah malah sempet ada adegan si baby ngasih jempol segala aaaaak, haruuu pengennya udah pengen kepo jenis kelaminnya nih tapi si baby nya masih ngumpetin aja dianya ngelipet paha terus jadi nutupin selangkangan jadi ga keliatan deh bagian itunya ah gapapa, yang penting normal, s...

Laa taqrobuzzina

kesel sedih Klo ngeliat orang pacaran tuh Pengen? Iri? Ah bukan. Sama sekali bukan itu kawan Tak terbesit sama sekali rasa iri sama orang yang pacaran sebelum nikah. Lain cerita kalo yang pamer itu yg pacarannya pasca nikah. Entah akunya yang baru sadar atau emang sekarang lagi tren atau gimana ya Idul fitri tahun ini kenapa jadi nemu begitu banyak ucapan yang tren pake foto yang di caption  ucapan lebaran. Yang anehnya foto yang dipake itu foto berdua ama pacarnya. Lah?! Salah? Masalah buat gue mereka mau masang foto suka-suka dia punya gadget? Menurutku sih aneh Sebelum-sebelumnya sih nemu yang kayak gini tuh buat orang yang udah berembel-embel lalalal dan keluarga, its oke dia pake foto keluarga kecilnya. Jelas statusnya. Suami-istrii. Lah ini? Siapa dia? Sok-sok an ngucapin berdua Emang tuh cowoknya nanggung dosa kesalahan si ceweknya kayak suami yang bisa bertanggung jawab atas kesalahan istri? Heeee to the looo Sedih Kesel Kalo ngeliat orang pacara...